Komisi VIII Minta Kemenag Prioritaskan Pembayaran Gaji Guru Honorer
Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Sekjen Menteri Sosial pada Rabu (29/5) terungkap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan anggaran. Salah satunya permasalahan yang berada di lingkup Kementerian Agama.
Permasalahan tersebut terkait dengan Penambahan Anggaran sebesar 1,5 Triliun yang diberikan oleh Menteri Keuangan untuk mendukung berbagai program Kementerian Agama. Dalam paparannya, Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan bahwa penambahan Anggaran tersebut digunakan untuk Bantuan atau beasiswa Siswa Miskin (BSM) sebesar 1,3 Miliar. Selain itu tambahan juga digunakan untuk perluasan sasaran BSM, serta kegiatan pembiayaan bidik misi di Perguruan Tinggi Agama sebsar 47,4 Miliar.
Menanggapi pernyataan tersebut, beberapa anggota Komisi VIII DPR RI sangat menyesalkannya.
“Ada Paradigma yang kurang ketat yang Pak Menteri sampaikan, berkaitan dengan alokasi dana tambahan yang diberikan Menteri Keuangan untuk Kementerian Agama, salah satunya digunakan untuk beasiswa bagi siswa miskin. Bukan kami tidak setuju adanya beasiswa bagi siswa miskin, namun melihat dalam laporan Menteri Agama tertera bahwa ada sebagian guru honorer di bawah Kementerian Agama yang belum mendapat tunjangan gaji. Kenapa anggaran tambahan itu tidak diprioritaskan lebih dulu untuk membayar hutang Kementerian agama pada guru-guru honorer agar proses belajar mengajar siswa dapat berlangsung dengan baik,”jelas Leidia Hanifa.
Ditambahkannya, sayang sekali jika beasiswa diberikan untuk siswa miskin tetapi para gurunya mengajar tidak sepenuh hati karena belum mendapat gaji yang menjadi haknya. Hal senada juga diungkapkan hampir oleh seluruh anggota Komisi VIII lainnya. Hidayat Nurwahid misalnya.
“Saya sangat menyesalkan alokasi penambahan anggaran tersebut, seharusnya sebelum keringat guru itu kering, gaji harus sudah dibayarkan. Hal ini malah sebaliknya, tambahan anggaran malah digunakan bukan untuk menjalankan kewajibanya lebih dahulu, yaitu membayar hutang-hutang gaji guru honorer yang belum dibayarkan,”ungkap Hidayat.
Ia meminta agar Kementerian Agama terlebih dahulu membayarkan gaji guru honorer yang belum dibayarkan selama beberapa bulan belakangan yang sudah menjadi kewajiban dari Kementerian Agama.(Ayu) foto:ry/parle